SISTEM INFORMASI LAYANAN ONLINE DAN ELEKTRONIK

PENGADILAN AGAMA BINJAI

Kini jarak bukan lagi batasan. Pengadilan Agama Binjai memberikan kemudahan layanan secara online.

Tentang Kami

Kami mewujudkan pelayanan yang transparan, mudah, efektif,dan efisien di tengah pandemi mewabah virus covid-19 (Corona virus 19) guna mengurangi intensitas pertemuan antara para pihak pencari keadilan dan masyarakat dan petugas pelayanan. Untuk itu kami menghadirkan aplikasi layanan informasi yang berbasis online dan elektronik untuk menjawab seluruh kebutuhan yang ada saat ini. Dengan ini aplikasi maka diharapkan masyarakat dan pencari keadilan tetap dapat terlayani tanpa harus hadir dan datang secara pihak ke Pengadilan Agama Binjai dan para petugas layanan juga tidak merasa was-was dan khawatir akan terkena virus corona tersebut.


Untuk itu kami hadirkan aplikasi layanan informasi berbasis online dan elektronik yang diberi nama SILONIK (SISTEM INFORMASI LAYANAN ONLINE DAN ELEKTRONIK).

Layanan

Berikut layanan-layanan yang disediakan SILONIK Pengadilan Agama Binjai.

Informasi

Masyarakat dapat memanfaatkan menu chatting whatsapp yang dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Keluhan

Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap atas kurangnya layanan atau perilaku kode etik Hakim dan Pegawai yang melanggar aturan dengan fitur chatting melalui menu “KELUHAN”.

Posbakum

Pengadilan Agama Binjai menyediakan layanan POSBAKUM ONLINE berupa pembuatan "GUGATAN MANDIRI ONLINE".

Pendaftaran

Menu pendaftaran perkara secara online di Pengadilan Agama Binjai.

Antrian Sidang

Menu pengambilan antrian sidang secara online dan pengecekan jadwal sidang.

Pengambilan Produk

Silahkan cek status akta cerai anda disini.

Chat Whatsapp

Untuk mendapatkan pelayanan secara online, Anda dapat menghubungi petugas kami melalui Whatsapp.

-->

Frequently Asked Questions

  • Apakah syarat-syarat pengajuan perkara Cerai Talak?

    - Surat permohonan rangkap 8 (delapan)
    - Asli dan fotokopi Kutipan/Duplikat Akta Nikah Pemohon
    - Fotokopi KTP Pemohon
    - Membayar Panjar Biaya Perkara
    - Apabila Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari Desa yang menerangkan Termohon tidak diketahui lagi keberadaannya

  • - Surat gugatan rangkap 8 (delapan)
    - Asli dan fotokopi Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat
    - Fotokopi KTP Penggugat
    - Membayar Panjar Biaya Perkara
    - Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari Desa yang menerangkan Tergugat tidak diketahui lagi keberadaannya

  • - Surat permohonan rangkap 7 (tujuh)
    - Fotokopi KTP Pemohon/Para Pemohon
    - Surat Keterangan dari Desa/Lurah yang menyatakan Pemohon adalah suami istri

 

Kontak

Jalan Sultan Hasanuddin No. 24, Kel. Satria, Kec. Binjai Kota, Binjai-Sumatera Utara 20741